Tanya:
Assalamu'ailakum ,
Apakah menyuarakan adzan di telinga bayi saat bayi
lahir merupakan sunnah nabi? Adakah dasar hukumnya
di Islam? Terima kasih.
[Firdza via kotak pertanyaan Alifmagz]
Jawab:
Wa'alaikumussalam wr. wb.
Ulama-ulama mazhab Syafi'i, Hanbali, dan Hanafi
memandang sunnah mengazankan telinga bayi ketika
baru lahir. Imam Nawawi, misalnya, salah seorang
ulama bermazhab Syafi'i, dalam buku Al-Majmû'
mengatakan demikian, " Adalah sunnah hukumnya
melakukan azan di telinga bayi ketika baru lahir, baik
bayi itu laki-laki maupun perempuan. Lafal azan itu
sama dengan lafal azan untuk shalat, berdasarkan hadis
yang bersumber dari Abu Rafi' ."
Hadis dimaksud berbunyi demikian: Diriwayatkan dari
Abu Rafi' bahwa ia berkata, " Aku melihat Rasulullah
saw. menyuarakan azan di telinga Hasan bin Ali r.a.
ketika dilahirkan oleh Fatimah seperti azan shalat ." (HR
Tirmidzi). Tirmidzi mengatakan, hadis ini adalah hadis
hasan shahih.
Al-Bahuti (atau Al-Bahwati), ulama bermazhab Hanbali,
dalam K asyf al-Iqnâ' , mengatakan demikian,
"Disunnahkan azan di telinga kanan bayi laki-laki
maupun perempuan ketika dilahirkan, dan iqamah di
telinga kiri. Ini didasarkan pada hadis Abu Rafi'".
Persoalan ini memang bukan persoalan yang disepakati
oleh ulama. Ada sebagian yang menganggapnya makruh
(sebaiknya ditinggalkan), seperti Imam Malik. Dalam
buku Mawâhib al-Jalîl Syarh Mukhtashar Khalîl
karangan Al-Haththâb yang bermazhab Maliki disebukan
demikian: "Imam Malik menganggap makruh (sebaiknya
ditinggalkan, tidak disukai) melakukan azan di telinga
bayi." Bukan hanya makruh, yang menilai praktik azan di
telinga bayi sebagai perbuatan bid'ah pun ada dengan
alasan bahwa hadis di atas dinilai lemah.
Sementara itu, Dâ'irat al-Iftâ' al-'Am bi al-Urdun
(semacam Majelis Ulama di Yordania) memandang azan
di telinga bayi yang baru lahir sebagai sesuatu yang baik
( mustahabb ). Ini, menurut lembaga itu, didasarkan pada
hadis yang disebutkan di atas. Termasuk yang menilai
sunnah azan di telinga bayi –di antara ulama-ulama
kontemporer– adalah Syaikh A'idh al-Qarni, dengan dalil
hadis Tirmidzi di atas. Al-Qarnî berkomentar bahwa
dengan dikumandangkannya azan di telinga bayi, maka
suara yang pertama kali didengar oleh bayi adalah
kalimat-kalimat tauhid dan kata-kata baik seperti Allahu
Akbar dan La ilaha Illallah.
Jika terjadi perbedaan seperti ini, kita boleh mengikuti
mana di antara pendapat-pendapat itu yang menurut kita
lebih kuat. Tidak melakukannya pun tidak apa-apa,
karena persoalan itu bukan wajib.
Demikian, wallahu a'lam .
[Muhammad Arifin - Dewan Pakar Pusat Studi Al-Quran ]
===
Home »
» Apakah Berazan di Telinga Bayi Merupakan Sunnah Nabi?
Tidak ada komentar:
Posting Komentar