Naskah Piagam Madinah
Posted by Shabra Syatila
Bismillahir rahmanir rahim. Dengan nama Allah yang
Maha Pengasih lagi Maha Penyayang.
Ini adalah piagam dari Muhammad Rasulullah
Shalallahu 'Alaihi wa Sallam, di kalangan mukminin
dan muslimin (yang berasal dari) Quraisy dan
Yatsrib (Madinah), dan yang mengikui mereka,
menggabungkan diri dan berjuang bersama mereka
Pasal 1
Sesungguhnya mereka satu umat, lain dari (komuitas)
manusia lain
Pasal 2
Kaum muhajirin dari Quraisy sesuai keadaan
(kebiasaan) mereka bahu membahu membayar diyat
(denda atas pembunuhan) di antara mereka dan
mereka membayar tebusan tawanan dengan cara baik
dan adil di antara mukminin.
Pasal 3
Banu Auf sesuai dengan keadaan (kebiasaan) mereka
bahu membahu membayar diyat di antara mereka
seperti semula, dan setiap suku membayar tebusan
tawanan dengan baik dan adil di antara mukminin
Pasal 4
Banu Sa'idah sesuai dengan keadaan (kebiasaan)
mereka bahu membahu membayar diyat di antara
mereka seperti semula, dan setiap suku membayar
tebusan tawanan dengan baik dan adil di antara
mukminin.
Pasal 5
Banu Al Hars sesuai dengan keadaan (kebiasaan)
mereka bahu membahu membayar diyat di antara
mereka seperti semula, dan setiap suku membayar
tebusan tawanan dengan baik dan adil di antara
mukminin
Pasal 6
Banu Jusyam sesuai dengan keadaan (kebiasaan)
mereka bahu membahu membayar diyat di antara
mereka seperti semula, dan setiap suku membayar
tebusan tawanan dengan baik dan adil di antara
mukminin.
Pasal 7
Banu An Najjar sesuai dengan keadaan (kebiasaan)
mereka bahu membahu membayar diyat di antara
mereka seperti semula, dan setiap suku membayar
tebusan tawanan dengan baik dan adil di antara
mukminin.
Pasal 8
Banu 'Amr bin 'Auf sesuai dengan keadaan
(kebiasaan) mereka bahu membahu membayar diyat
di antara mereka seperti semula, dan setiap suku
membayar tebusan tawanan dengan baik dan adil di
antara mukminin.
Pasal 9
Banu Al Nabit sesuai dengan keadaan (kebiasaan)
mereka bahu membahu membayar diyat di antara
mereka seperti semula, dan setiap suku membayar
tebusan tawanan dengan baik dan adil di antara
mukminin.
Pasal 10
Banu Al 'Aus sesuai dengan keadaan (kebiasaan)
mereka bahu membahu membayar diyat di antara
mereka seperti semula, dan setiap suku membayar
tebusan tawanan dengan baik dan adil di antara
mukminin.
Pasal 11
Sesungguhnya mukminin tidak boleh membiarkan
orang yang berat menanggung utang diantara mereka
tetapi membantunya dengan baik dalam poembayaran
tebusan atau diat.
Pasal 12
Seorang mukmin tidak diperbolehkan membuat
persekutuan dengan sekutu mukmin lainnya tanpa
persetujuan dari padanya.
Pasal 13
Orang-orang mukmin yang taqwa harus menentang
orangyang diantara mereka mencari atau menuntut
sesuatu secara zalim , jahat, melakukan permusuhan
atau kerusakan di kalangan mukminin. Kekuatan
mereka bersatu dalam menentangnya, sekalipun ia
anak dari salah seorang di antara mereka .
Pasal 14
Seorang mukmin tidak boleh membunuh orang
beriman lainnya lantaran membunuh orang kafir.
Tidak boleh pula orang beriman membantu orang kafir
untuk (membunuh) orang beriman.
Pasal 15
Jaminan Allah satu. Jaminan (perlindungan) diberikan
oleh mereka yang dekat. Sesungguhnya mukminin itu
saling membantu, tidak bergantung kepada golongan
lain.
Pasal 16
Sesungguhnya orang Yahudi yang mengikuti kita
berhak atas pertolongan dan santunan, sepanjang
(mukminin) tidak terzalimi dan ditentang olehnya.
Pasal 17
Perdamaian mukminin adalah satu. Seorang mukmin
tidak boleh membuat perdamaian tanpa ikut serta
mukmin lainnya di dalam suatu peperangan di jalan
Allah, kecuali atas dasar kesamaan dan keadilan di
antara mereka.
Pasal 18
Setiap pasukan yang berperang bersama kita harus
bahu membahu satu sama lain
Pasal 19
Orang-orang mukmin itu membalas pembunuh
mukmin lainnya dalam peperangan di jalan Allah.
Orang-orang beriman dan bertakwa berada pada
petunjuk yang terbaik dan lurus.
Pasal 20
Orang musyrik (Yatsrib) dilarang melindungi harta
dan jiwa orang (musyrik) Quraisy, dan tidak boleh
bercampur tangan melawan orang beriman.
Pasal 21
Barang siapa yang membunuh orang beriman dan
cukup bukti atas perbuatannya, harus dihukum bunuh,
kecuali wali terbunuh rela (menerima diat). Segenap
orang beriman harus bersatu dalam menghukumnya.
Pasal 22
Tidak dibenarkan orang mukmin yang mengakui
piagam ini, percaya pada Allah dan Hari Akhir, untuk
membantu pembunuh dan memberi tempat kediaman
kepadanya. Siapa yang memberi bantuan dan
menyediakan tempat tinggal bagi pelanggar itu, akan
mendapat kutukan dari Allah pada hari kiamat, dan
tidak diterima dari padanya penyesalan dan tebusan.
Pasal 23
Apabila kamu berselisih tentang sesuatu,
penyelesaiannya menurut (ketentuan) Allah Azza Wa
Jalla dan (keputusan) Muhammad Shalallahu 'Alaihi
wa Sallam.
Pasal 24
Kaum Yahudi memikul biaya bersama mukminin
selama dalam peperangan.
Pasal 25
Kaum Yahudi dari Bani 'Auf adalah satu umat dengan
mukminin. Bagi kaum Yahudi agama mereka, dan
bagi kaum muslimin agama mereka. Juga (kebebasan
ini berlaku) bagi sekutu-sekutu dan diri mereka
sendiri, kecuali bagi yang zalim dan jahat. Hal
demikian akan merusak diri dan keluarga
Pasal 26
Kaum Yahudi Banu Najjar diperlakukan sama seperti
Yahudi Banu 'Auf.
Pasal 27
Kaum Yahudi Banu Hars diperlakukan sama seperti
Yahudi Banu 'Auf
Pasal 28
Kaum Yahudi Banu Sa'idah diperlakukan sama seperti
Yahudi Banu 'Auf.
Pasal 29
Kaum Yahudi Banu Jusyam diperlakukan sama seperti
Yahudi Banu 'Auf
Pasal 30
Kaum Yahudi Banu Al-'Aus diperlakukan sama seperti
Yahudi Banu 'Auf.
Pasal 31
Kaum Yahudi Banu Sa'labah diperlakukan sama
seperti Yahudi Banu 'Auf
Pasal 32
Kaum Yahudi Banu Jafnah dari Sa'labah diperlakukan
sama seperti Yahudi Banu 'Auf.
Pasal 33
Kaum Yahudi Banu Syutaibah diperlakukan sama
seperti Yahudi Banu 'Auf
Pasal 34
Sekutu-sekutu Sa'labah diperlakukan sama seperti
mereka (Banu Sa'labah).
Pasal 35
Kerabat Yahudi (di luar kota Madinah) sama seperti
mereka (Yahudi).
Pasal 36
Tidak seorang pun dibenarkan (untuk berperang),
kecuali seizin Muhammad Shalallahu 'Alaihi wa
Sallam. Ia tidak boleh dihalangi (menuntut
pembalasan) luka (yang dibuat orang lain). Siapa
berbuat jahat (membunuh), maka balasan kejahatan
itu akan menimpa diri dan keluarganya, kecuali ia
teraniaya. Sesunggunya Allah sangat membenarkan
ketentuan ini.
Pasal 37
Bagi kaum Yahudi ada kewajiban biaya dan bagi
mauk muslimin ada kewajiban biaya. Mereka (Yahudi
dan muslimin) bantu membantu dalam menghadapi
musuh piagam ini. Mereka saling memberi saran dan
nasehat. Memenuhi janji lawan dari khianat.
Seseorang tidak menanggung hukuman akibat
(kesalahan) sekutunya. Pembelaan diberikan kepada
pihak yang teraniaya.
Pasal 38
Kaum Yahudi memikul bersama mukiminin selama
dalam peperangan.
Pasal 39
Sesungguhnya Yatsrib itu tanahnya haram (suci) bagi
warga piagam ini.
Pasal 40
Orang yang mendapat jaminan (diperlakukan) seperti
diri penjamin, sepanjang tidak bertindak merugikan
dan tidak khianat.
Pasal 41
Tidak boleh jaminan diberikan kecuali seizin ahlinya.
Pasal 42
Bila terjadi suatu persitiwa atau perselisihan di antara
pendukung piagam ini, yang dikhawatirkan
menimbulkan bahaya, diserahkan penyelesaiannya
menurut (ketentuan) Allah Azza Wa Jalla, dan
(keputusan) Muhammad Shalallahu 'Alaihi wa Sallam.
Sesungguhnya Allah paling memelihara dan
memandang baik isi piagam ini.
Pasal 43
Sungguh tidak ada perlindungan bagi Quraisy
(Mekkah) dan juga bagi pendukung mereka.
Pasal 44
Mereka (pendukung piagam) bahu membahu dalam
menghadapi penyerang kota Yatsrib.
Pasal 45
Apabila mereka (pendukung piagam) diajak berdamai
dan mereka (pihak lawan) memenuhi perdamaian
serta melaksankan perdamaian itu, maka perdamaian
itu harus dipatuhi. Jika mereka diajak berdamai
seperti itu, kaum mukminin wajib memenuhi ajakan
dan melaksanakan perdamaian itu, kecuali terhadap
orang yang menyerang agama. Setiap orang wajib
melaksanakan (kewajiban) masing-masing sesuai
tugasnya.
Pasal 46
Kaum Yahudi Al 'Aus, sekutu dan diri mereka memiliki
hak dan kewajiban seperti kelompok lain pendukung
piagam ini, dengan perlakuan yang baik dan penuh
dari semua pendukung piagam ini. Sesungguhnya
kebaikan (kesetiaan) itu berbeda dari kejahatan
(pengkhianatan) . Setiap orang bertanggung jawab
atas perbuatannya. Sesungguhnya Allah paling
membenarkan dan memandang baik isi piagam ini.
Pasal 47
Sesungguhnya piagam ini tidak membela orang zalim
dan khianat. Orang yang keluar (bepergian) aman,
dan orang berada di Madinah aman, kecuali orang
yang zalim dan khianat. Allah adalah penjamin orang
yang berbuat baik dan takwa.
Muhammad bin Abdullah
Home »
» Piagam Madinah
Tidak ada komentar:
Posting Komentar