Hari ini adalah hasil dari rencana kemarin, masa depan adalah rencana hari ini. Tak ada cerita masa lalu tanpa ada sejarah. Tak ada sejarah jika tak ada yang mencatat dan memberi hikmah bagi generasi yang akan datang.

Bertawasul atas nama Rasulullah SAW

Bertawasul atas nama Rasulullah SAW


Assalamu 'alaikum warahmatullahi wabarakatuh,


Intisari jawabannya adalah bahwa bertawassul kepada diri Rasulullah SAW setelah beliau wafat hukumnya khilaf di tengah para ulama, ada yang membolehkan yaitu jumhur ulama, ada yang mengharamkan seperti Ibnu Taimiyah dan ada yang memakruhkan seperti Abu Hanifah dan dua muridnya.

Penjelasan Lebih Rinci Tentang Tawassul

Secara bahasa, tawassul artinya taqarrub atau mendekatkan diri. Seperti kita berkata bahwa saya bertawassul kepada Allah dengan amal, maksudnya saya bertaqarrub (mendekatkan diri) kepada Allah lewat amal shalih.

Tawassul adalah salah satu bentuk ibadah yang diperintahkan Allah SWT, dengan segala tata cara yang telah ditetapkan. Bahkan ada perintah khusus buat kita untuk bertawassul, sebagaimana firman Allah SWT:

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُواْ اتَّقُواْ اللّهَ وَابْتَغُواْ إِلَيهِ الْوَسِيلَةَ وَجَاهِدُواْ فِي سَبِيلِهِ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ

Hai orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah dan carilah jalan yang mendekatkan diri kepada-Nya, dan berjihadlah pada jalan-Nya, supaya kamu mendapat keberuntungan.(QS. Al-Maidah: 35)

Bahkan Allah SWT memuji orang yang bertawassul dalam salah satu firman-Nya:

أُولَـئِكَ الَّذِينَ يَدْعُونَ يَبْتَغُونَ إِلَى رَبِّهِمُ الْوَسِيلَةَ أَيُّهُمْ أَقْرَبُ وَيَرْجُونَ رَحْمَتَهُ وَيَخَافُونَ عَذَابَهُ إِنَّ عَذَابَ رَبِّكَ كَانَ مَحْذُورً
Orang-orang yang mereka seru itu, mereka sendiri mencari jalan kepada Tuhan mereka siapa di antara mereka yang lebih dekat dan mengharapkan rahmat-Nya dan takut akan azab-Nya; sesungguhnya azab Tuhanmu adalah suatu yang ditakuti. (QS. Al-Isra': 57)

Tata Cara Tawassul Yang Disepakati Kebolehannya

Namun seperti apa bentuk bertawassul ini, para ulama telah bersepakat pada beberapa cara dan tidak bersepakat dalam beberapa cara lainnya.

1. Tawassul dengan Iman dan Amal Shalih

Ini adalah tata cara tawassul yang disepakati ulama. Salah satu dalilnya yang paling masyhur adalah sebagaimana yang diriwayatkan oleh Ibnu Umar radhiyallahu 'anhu dalam Shahih Bukhari tentang kisah tiga orang yang terkurung di dalam gua lalu berdoa kepada Allah dengan bertawassul lewat amal-amal shalih yang pernah mereka kerjakan.

Orang pertama berdoa dengan menyebutkan bahwa dirinya pernah begadang semalaman menunggu kedua orang tuanya bangun dari tidur, dengan memegang susu yang ingin diberikan kepada mereka.

Orang kedua berdoa dengan menyebutkan bahwa dirinya pernah hampir jatuh di lembah zina da hampir saja melakukanya, namun tiba-tiba dia tersadar dan tidak jadi melakukanya.

Orang ketiga berdoa dengan menyebutkan bahwa dirinya pernah menjaga amanah harta milik karyawannya yang tidak diambil, sampai harta itu kemudian menjadi peternakan besar, lalu tiba-tiba karyawannya itu mengambil semuanya tanpa menyisakan sedikit pun.

Maka dengan dasar tawassul atas amal shalih ketiga orang itu, bergeserlah batu besar yang menutup gua dan selamatlah ketiga orang itu.

2. Tawassul Dengan Menyebut Nama dan Sifat Allah

Para ulama sepakat ketika kita berdoa, hendaklah kita memanggil Allah dengan nama-nama Allah SWT serta sifat-sifat-Nya. Sebagaimana tindakan Nabi Muhammad SAW yang bila mendapatkan beban tertentu, beliau berdoa dengan memanggil nama Allah.

ياحي يا قيوم برحمتك أستغيث

Wahai Tuhan Yang Maha Hidup dan Kekal, dengan rahmat-Mu aku bermohon.

Selain itu Rasulullah SAW juga diriwayatkan pernah berdoa dengan lafadz seperti ini:

أسألك بكل اسم سميت به نفسك أو أنزلته في كتابك أو علمته أحدا من خلقك أو استأثرت به في علم الغيب عندك أن تجعل القرآن ربيع قلبي ونور بصري وجلاء حزني وذهاب همي

Aku meminta kepada Mu dengan semua nama yang Engkau namakan diri-Mu, atau nama-nama yang Engkau turunkan dalam kitab-Mu, atau nama-nama yang Engkau ajarkan seseorag dari makhluk-Mu, atau nama-nama yang Engkau khususkan dalam ilmu ghaib di sisi-Mu: Agar Engkau jadikan Al-Quran sebagai musim semi hatiku, cahaya pandanganku, pelipur laraku serta pengusir kesalku.

Maka bertawasul dengan menyebut nama-nama Allah yang indah adalah perintah agama.

3. Tawassul Dengan Nabi Muhammad di Masa Hidupnya

Ketika Rasulullah SAW masih hidup banyak para shahabat yang minta didoakan oleh Rasulullah SAW. Minta didoakan termasuk juga perkara tawassul, dan hukumnya dibolehkan para ulama dengan sepakat, tanpa ada yang berbeda pandangan.

Baik doa yang terkait dengan mashlahat dunia atau pun dengan mashlahat akhirat.

Cara Tawassul Yang Tidak Disepakati Kebolehannya

Yang jadi titik perbedaan pandangan para ulama adalah ketika sekarang Rasulullah SAW sudah wafat, apakah kita masih boleh bertawassul lewat beliau, dalam arti dengan menyebutkan dzat atau kedudukan (jaah) Rasulullah SAW ketika kita meminta kepada Allah.

Misalnya lafadz doa: Ya Allah, kami meminta kepada- Mu dengan perantaraan nabi-Mu. Atau lafadz lainnya seperti "Allahumma inni as'aluka bi jaahi nabiyyika", yang artinya, "Ya Allah, aku meminta kepada-Mu dengan jaah nabi Mu."

Dalam masalah ini, memang kita dapati para ulama berbeda pendapat, sebagian ada yang membolehkan, namun sebagian lainnya tidak membolehkan. Dan sebagiannya sekedar memakruhkan. Tentunya masing-masing tidak asal berfatwa, sebab mereka bukan sekedar penceramah yang banyak bicara tapi tanpa punya ilmu.

Para ulama adalah ulama dalam arti kata yang sesungguhnya. Mereka punya ilmu dan telah memenuhi semua persyaratan sebagai mujtahid. Tentu semua ayat Quran dan hadits telah dilalap habis dan metodologi pengambilan hukum pun telah matang dikuasai. Kalau hasilnya berbeda, memang sesuatu yang sifatnya lumrah dan biasa terjadi.

1. Pendapat Yang Membolehkan

Di antara para ulama yang membolehkan adalah para jumhur ulama, di antaranya adalah para ulama mutaakhkhirin dari kalangan mazhab Al-Hanafiyah. Juga para ulama dari mazhab Al-Malikiyah, Asy-Syafi'iyah dan Al-Hanabilah.

Keterangan tentang hal itu bisa kita dapati di beberapa rujukan seperti kitab Al-Majmu' Syarah Al-Muhazzab jilid 8 halaman 274. Juga kita dapati di dalam kitab Syarah Al-Mawahib jilid 8 halaman 304 dan kitab Al-Fatawa Al-Hindiyah jilid 1 halaman 266 serta kitab Al-Qawanin Al-Fiqhiyah halaman 148.

1.1. Pendapat Sebagian Ulama Hanafiyah (Mutaakhkhirin)

Al-Kamal bin Al-Hammam, ulama dari kalangan mazhab Al-Hanafiyah termasuk yang membolehkan bertawassul dengan diri Rasulullah SAW.

Dalam kitab Fathul Qadir, beliau menyebutkan bahwa hendaklah orang yang berziarah ke makam Rasulullah SAW itu mengucapkan salam kepada Rasulullah SAW (assalamu 'alaika), lalu silahkan menyampaikan hajatnya kepada Allah dengan bertawassul kehadhirat Rasulullah SAW.

1. 2. Mazhab Malik

Diriwayatkan dalam kitab Fadhailu Malik (Keutamaan Imam Malik) karya Abul Hasan Ali bin Fihr, bahwa Al-Imam Malik rahimahullah pernah ditanya oleh Abu Ja'far Al-Manshur, khalifah yang kedua dari dinasti Khilafah Abbasiyah.

"Wahai Aba Abdillah, apakah Aku harus menghadap kubur Rasulullah lalu berdoa, ataukah Aku menghadap kiblat lalu berdoa?"

Al-Imam Malik menjawab, "Kenapa Anda harus memalingkan wajah dari kubur Rasulullah SAW? Padahal Rasulullah SAW adalah wasilah (perantaraan) bagimu kepada Allah di hari kiamat, bahkan beliau SAW juga merupakan wasilah buat Nabi Adam alaihissalam kepada Allah. Silahkan hadapkan dirimu kepada Rasulullah SAW dan mintalah syafaat agar Allah SWT memberimu syafaat."

Kisah ini ternyata bukan hanya terdapat di satu kitab, tetapi ada kitab lain, misalnya kitab Asy-Syifa' karya Al-Qadhi 'Iyyadh lewat jalurnya dari para masyaikh-nya yang tsiqah.

1. 3. Mazhab Asy-Syafi'i

An-Nawawi

Al-Imam An-Nawawi yang menganut mazhab Syafi'i dalam adab ziarah kubur Nabi Muhammad SAW mengatakan bahwa di antara adabnya adalah hendaklah peziarah kembali ke arah kubur Rasulullah SAW, lalu bertawassul, dan meminta syafaat dengannya kepada tuhannya.

Al-'Izz ibnu Abdissalam yang juga masih dari kalangan mazhab Asy-Syafi'i mengatakan bahwa hendaknya urusan bertawassul ini satu-satunya yang dibenarkan lewat seseorang hanya lewat Rasulullah SAW saja, tidak lewat nabi yang lain, atau para malaikat, apalagi para wali. Sebab Rasulullah SAW adalah sayyidu waladi Adam, jujungan semua anak Adam.

As-Subki mengatakan bahwa hukum bertawassul, istighatsah serta meminta syafaat kepada Nabi Muhammad SAW adalah hal yang merupakan kebaikan.

1. 4. Mazhab Al-Hanabilah

Ibnu Qudamah dari kalangan ulama mazhab Al-Hanabilah dalam kitabnya Al-Mughni menyebutkan:

"Dan dicintai bila seseorang masuk ke dalam masjid agar mendahulukan kaki kanannya. Sampai kepada kalimat: Kemudian hendaklah dia mendatangi kubur Nabi Muhammad SAW dan berdoa:

"Aku telah datang kepada Baginda dengan meminta ampun dari dosa-dosaku, dengan memohon syafaat lewatmu kepada tuhanku".

Kesimpulannya, umumnya para ulama dari berbagai mazhab tidak mengharamkan kita bertawassul dengan diri Rasulullah SAW.

2. Pendapat Yang Mengharamkan

Lawan dari pendapat pertama adalah pendapat kedua, yaitu mereka yang mengharamkan bertawassul dengan diri Nabi Muhammad SAW.

Mereka yang termasuk mengharamkan bertawassul dengan diri Rasulullah SAW antara lain Ibnu Taimiyah dan sebagian dari ulama mutaakhkhirin dari kalangan mazhab Hambali.

Lebih detailnya, yang mereka haramkan adalah adalah bila bertawassul dengan dzatRasulullah SAW. Sedangkan bertawassul kepada Rasulullah SAW dalam arti mentaati perintah beliau atau meminta didoakan oleh Rasulullah SAW dalam masa hidup beliau, tentu tidak termasuk yang diharamkan.

Namun penting untuk dicatat, bahwa bila Ibnu Taimiyah mengharamkan bertawassul kepada diri Nabi SAW, bukan berarti beliau membolehkan untuk menuduh kafir kepada mereka yang membolehkan bertawassul.

Ibnu Taimiyah tegas sekali menyebutkan bahwa masalah ini adalah masalah khilafiyah di tengah umat. Barangkali beliau tahu bahwa begitu banyak ulama besar di masa salah yang membolehkan bertawassul kepada diri nabi Muhammad SAW. Sehingga ada semacam pesan khusus untuk tidak boleh mengkafirkan pendapat yang membolehkan tawassul.

Silahkan periksa kitab Majmu' Fatawa Ibnu Taimiyah jilid 1 halaman 106 tentang pendapat beliau dalam masalah tawassul ini, serta pandangan beliau yang tidak mengkafirkan orang yang membolehkannya.

3. Pendapat Yang Memakruhkan

Kalau pendapat pertama membolehkan, dan pendapat kedua mengharamkan, maka pendapat yang ketiga memakruhkan. Benar juga apa yang dikatakan oleh Ibnu Taimiyah bahwa masalah ini ternyata adalah masalah khilafiyah.

Mereka yang mewakili pendapat ketiga ini adalah Abu Hanifah dan kedua muridnya, Abu Yusuf dan Muhammad. Mereka bertiga kompak untuk mengatakan bahwa tindakan bertawassul kepada diri Rasululllah SAW itu bukan haram, melainkan tindakan yang hukumnya makruh.

Abu Yusuf meriwayatkan dari Abu Hanifah, "Tidak pantas bagi seseorang berdoa kepada Allah kecuali dengan menyebut nama dan sifat Allah. Sebab Allah SWT telah memerintahkan kita untuk berdoa dengan menyebut nama-nama indah (al-asma'ul husna)."

Hanya milik Allah asmaa-ul husna, maka bermohonlah kepada-Nya dengan menyebut asmaa-ul husna itu dan tinggalkanlah orang-orang yang menyimpang dari kebenaran dalam nama-nama-Nya. Nanti mereka akan mendapat balasan terhadap apa yang telah mereka kerjakan. (QS. Al-A'raf: 180)

Di dalam kitab Ad-Dur Al-Mukhtar disebutkan: Yang lebih hati-hati adalah tidak melakukan tawassul kepada Rasul. Sebab dalil yang membolehkannya hanya berupa khabar wahid, sedangkan yang tidak membolehkannnya adalah dalil yang qath'i.

Lihat dan periksa kitab Hasyiatu Ath-Thahawi ala Ad-Dur Al-Mukhtar jilid 4 halaman 199.

Kesimpulan

1. Bertawassul adalah perintah Allah SWT dan bagian dari ibadah ritual yang punya dasar masyru''iyah.

2. Tawassul yang disepakati kebolehannya oleh para ulama adalah bertawassul dengan al-asmaul husna (nama Allah yang indah) serta lewat sifat-sifat-Nya. Dan juga bertawassul dengan iman serta amal shalih. Dan bertawassul dengan Nabi Muhammad SAW ketika beliau masih hidup dengan cara minta didoakan.

3. Bertawassul kepada diri Rasulullah SAW setelah beliau wafat hukumnya khilaf di tengah para ulama, ada yang membolehkan yaitu jumhur ulama, ada yang mengharamkan seperti Ibnu Taimiyah dan ada yang memakruhkan seperti Abu Hanifah dan dua muridnya.

4. Ibnu Taimiyah yang mengharamkan tawassul kepada Rasul setelah beliau wafat tidak mengkafirkan pihak-pihak yang membolehkan.

Wallahu a'lam bishshawab, wassalamu 'alaikum warahmatullahi wabarakatuh,

Ahmad Sarwat, Lc

Share:

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Jadwal Sholat

Popular Posts

Label

Arsip Blog

Recent Posts

Pages

Blog Archive

Categories