Hari ini adalah hasil dari rencana kemarin, masa depan adalah rencana hari ini. Tak ada cerita masa lalu tanpa ada sejarah. Tak ada sejarah jika tak ada yang mencatat dan memberi hikmah bagi generasi yang akan datang.

Hati Hati Dengan Status di Sosmed

HATI-HATI STATUSMU DI JEJARING SOSIAL

Oleh : Cahyadi Takariawan

Sahabat, mari semakin berhati-hati terhadap tulisan dan postingan lain di jejaring sosial kita. Tulislah hanya yang baik, benar dan bermanfaat. Jangan memposting sesuatu yang bisa memunculkan fitnah atau merugikan pihak lain.

Undang-Undang ITE (Informasi dan Transaksi Elektronik) No 11 Tahun 2008 pasal 27 ayat 3 menyatakan: “Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.”

Sanksi pidana bagi yang melakukan pasal 27 ayat 3 diatur dalam Pasal 45 ayat 1:  Setiap orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1), ayat (2), ayat (3), atau ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).

Perbuatan yang sesuai dengan pasal 27 ayat 3 merupakan perbuatan yang melawan hukum dengan sanksi pidana yang juga disebut sebagai kriminal.

Pasal 27 ayat 3 inilah yang dipakai banyak kalangan untuk melaporkan postingan di media sosial. Telah banyak kasus yang dilaporkan ke polisi. Di antara contohnya:

1. Prita Mulyasari 

Prita ditahan karena email keluhan layanan RS Omni Internasional yang salah diagnosis.

Keluhannya pada Agustus 2008 lewat surat pembaca dan e-mail, yang kemudian beredar ke mailing-list, membuatnya dijerat dengan UU ITE, Pasal 27 ayat 3 serta Pasal 310 dan 311 KUHP.

2. Iwan Piliang 

Pada November 2008, Narliswani (Iwan) Piliang dilaporkan anggota DPR Alvin Lie karena menulis artikel berita di presstalk.

Atas pelaporan ini, Iwan diperiksa oleh Satuan Cyber Crime Polda Metro Jaya. 

3. Ujang Romansyah

Ujang Romansyah dilaporkan temannya, Fely, ke Polresta Bogor karena dididuga telah melakukan pencemaran nama baik melalui Facebook. 

Laporan ke polisi dilakukan Feli pada 23 Juni 2009 lalu. 

4. Nur Farah 

Nur Arafah atau Farah, seorang pelajar SMA asal Bogor, divonis 2 bulan 15 hari dengan masa percobaan 5 bulan lantaran terbukti menghina Felly Fandani via Facebook. 

Kasus bermula pada Juli 2009. Tulisan di fesbuk Farah dilaporkan Felly dan ibunya ke polisi.

5. Ibnu Rachal

Kasus ini terjadi pada 16 Maret 2010 silam. Status Facebook Ibnu Rachal Farhansyah memicu kemarahan masyarakat Bali, yang mayoritas beragama Hindu. 

Saat masyarakat Bali menggelar ritual Nyepi, Ibnu menulis status yang memicu konflik. 

6. Akun Yan Sofyan

Kasus terjadi di bulan September 2012. Akun fesbuk atas nama Yan Sofyan, terdapat tulisan yang menghina Bupati Pasbar Baharuddin R dengan kata-kata kotor.

Kasus itu dilaporkan ke polisi dengan tuduhan pencemaran nama baik Bupati Pasaman Barat.

7. FES Warga Pasuruan

Akun Facebook berinisial FES dilaporkan ke Mapolres Pasuruan oleh ulama Pasuruan dengan tuduhan penghinaan agama. 

FES dianggap telah menuliskan komentar yang bersifat melecehkan agama Islam. Kejadian pada bulan September 2012.

8. Budiman

Syamsuddin marah disebut bupati paling bodoh se-Indonesia seperti dituliskan Budiman dalam status Facebook. 

Syamsudin pun mengadukan penghinaan Budiman ke polisi bulan Februari 2013.

9. Denny Indrayana 

Wamenkum HAM Denny Indrayana berkicau dalam jejaring Twitter pada 18 Agustus 2012, 'Advokat koruptor adalah koruptor.'

OC Kaligis melaporkan Denny ke Polda Metro Jaya tanggal 23 Agustus 2013, dengan tuduhan telah melakukan pencemaran nama baik dan penghinaan.

10. Farhat Abbas 

Kicauan Farhat Abbas yang menyerang etnis Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok berbuntut panjang. 

Ketua Persatuan Islam Tionghoa Indonesia (PITI) Anton Medan melaporkan Farhat Abbas ke Polda Metro Jaya, Februari 2013.

11. Bondan Prakoso 

Niat mengungkapkan perasaannya di situs jejaring sosial, Bondan Prakoso malah harus berurusan dengan pihak kepolisian. 

Mantan penyanyi cilik itu dilaporkan atas tuduhan pencemaran nama baik oleh Akasaka Cafe di Denpasar, Bali, Februari 2013.

12. Chunk Jagger

Prof. Said Ruhpina, Rektor IKIP Mataram, NTB, melaporkan dosen Bahasa Inggris Fakultas Pendidikan Bahasa dan Sastra Institut Keguruan dan Ilmu Pendidikan Mataram, Lalu Mas’um ke polisi, tahun 2013 kemarin. 

Lalu yang menyamarkan identitasnya di Facebook menjadi Chunk Jagger kerap menuliskan hinaan kepada Said.

13. Yunius Koi

Direktur Yayasan Abdi Masyarakat dan Alam Lingkungan (AMAL) Kabupaten Belu, Nusa Tenggara Timur, Yunius Koi Asa, dilaporkan ke Polres Belu, 16 Maret 2013 lalu.

Yunius dilaporkan gara-gara mengungkap kecurangan dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Nusa Tenggara Timur melalui jejaring sosial Facebook dan tiga media cetak harian lokal.

14. Arsyad

Gara-gara status Blackberry Messenger (BBM) yang menyerang Nurdin Halid, Arsyad dilaporkan ke polisi, Juni 2013.

Arsyad ditetapkan tersangka atas dugaan pelanggaran Pasal 27 ayat 3 subs pasal 45 ayat 1 UU RI nomor 11 tahun 2008, tentang ITE, jo pasal 310 dan 335 KUHP. 

15. Beny Handoko

Benny Handoko, pemilik akun Twitter @benhan, divonis Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan penjara selama enam bulan dan hukuman percobaan satu tahun, Juli 2014.

Benhan dituntut dengan tindak pidana penghinaan dan pencemaran nama baik politisi Misbakhun.

16. Edy Syahputra

Kasus terjadi pada 19 Juli 2013 lalu. Edy Syahputra (20), dilaporkan pacarnya SR (16), ke Polres Langkat, dengan tuduhan telah melakukan perbuatan tidak menyenangkan terhadap SR melalui statusnya di Facebook.

17. Deni Irawan

Wartawan Koran Sindo Deni Irawan dilaporkan oleh Fadlin Akbar, anak mantan Wali Kota Tangerang, Wahidin Halim ke Polres Metropolitan Tangerang, Februari 2014.

Deni dilaporkan lantaran status BBM-nya yang dianggap mencemarkan nama baik Fadlin Akbar.

18. HM dari Kutai Timur

Bupati Kutai Timur (Kutim), Isran Noor. memerintahkan stafnya untuk melaporkan seorang warga Kutim yang dinilai telah menghinanya, melalui komentar di media sosial Facebook, Maret 2014. 

Akun FB berinisial HM, memuat pernyataan kontra dengan pernyataan Bupati di media.

19. Akun FK

Status FK dinilai menghina warga Jember, hinhga dilaporkan ke polisi, Maret 2014.

FK dilaporkan ke polisi karena status di akun Facebook-nya dinilai menghina dan mencemarkan nama baik warga Tegalrejo Mayang. FK menyebut warganya kafir dan tidak beragama. 

20. DF dari Bengkulu

DF, siswi SMP di Kota Bengkulu dilaporkan teman sekelasnya, HM, gara-gara percakapan di Facebook, Mei 2014.

Tidak terima perlakuan pelaku korban mengadukan hal itu ke polisi.

21. Florence Sihombing 

Florence Sihombing, mahasiswi pascasarjana UGM, ditahan penyidik Polda DIY lantaran dianggap menghina Yogyakarta lewat status di media sosial Path, September 2014.

Florence dilaporkan ke pihak kepolisian, setelah sebelumnya habis di-bully di media sosial.

22. MA Tukang Sate

Kasus terbaru, MA, dibawa ke Mabes Polri, Kamis (23/10/2014) lalu sekitar pukul 07.00 WIB. 

MA diduga merupakan orang di balik sebuah posting yang mengesankan penghinaan terhadap Jokowi, saat Pemilu Presiden 2014 lalu. Posting tersebut ditayangkan di salah satu media sosial di Indonesia.

Yuk, makin hati-hati dan bijak dalam menggunakan status fesbuk.

@Dihimpun dari berbagai sumber.

Share:

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Jadwal Sholat

Popular Posts

Label

Arsip Blog

Recent Posts

Pages

Blog Archive

Categories