Hari ini adalah hasil dari rencana kemarin, masa depan adalah rencana hari ini. Tak ada cerita masa lalu tanpa ada sejarah. Tak ada sejarah jika tak ada yang mencatat dan memberi hikmah bagi generasi yang akan datang.

Pulang Kerja Macet, Bolehkah Menjamak Maghrib dan Isya di Rumah

Assalaamu'alaikum wr. wb.

Ustadz, kalau misalnya saya tidak bisa sholat Maghrib karena masih terjebak macet sepulang bekerja dan mau diqodho (maksudnya dijama' - red.) dengan Isya', bagaimana cara menggabungkannya dan juga bagaimana bacaan niatnya?

Terima kasih atas jawaban Ustadz

Wassalaamu'alaikum wr. wb.

Syaninda
Bekasi

Jawaban:

Assalamu 'alaikum Wr. Wb.

Bismillah, Washshaltu Wassalamu 'ala Rasulillah, Waba'du

Shalat lima waktu adalah kewajiban (fardhu) 'ain bagi setiap muslim dan muslimah. Allah telah menentukan waktu-waktunya. Sebagaimana Allah SWT juga telah memberikan rukhsah (keringanan) bagi musafir atau orang sakit dalam pelaksanaannya.

Namun rukhsah yang Allah berikan tidak berarti boleh dikerjakan sesukanya. Tayammum misalnya, baru boleh dikerjakan bila memang tidak didapat air setelah berusaha mencarinya. Namun dalam kondisi anda berada di tengah kota, tidak bisa dikatakan bahwa anda boleh bertayammum. Bukankah di tengah jalanan yang macet itu justru banyak penjaja minuman kemasan? Apakah minuman kemasan bukan termasuk air? Bukankah di kanan kiri jalan itu ada gedung yang pasti memiliki kran air? Karena itu bertayammum di tengah kota yang berlimpah dengan air tidak dapat dibenarkan.

Begitu juga dengan menjama' shalat Maghrib dan 'Isya'. Waktu Maghrib memang sangat sempit sehingga harus segera dikerjakan. Tetapi waktu 'Isya' sangat panjang hingga menjelang Subuh. Karena itu tidak ada alasan untuk menjama` shalat Isya` dengan Maghrib.

Selain itu harus juga diperhatikan syarat dibolehkannya menjama` dua shalat yaitu bila dalam keadaan safar atau perjalanan. Sedangkan anda masih dalam kategori bukan safar karena masih berada di dalam kota anda sendiri. Safar adalah perjalanan keluar kota yang secara jarak memang ada perbedaan para ulama dalam batas-batasnya. Namun tidak dikatakan safar bila masih dalam kota sendiri. Ini adalah pendapat yang paling kuat.

Jadi yang harus anda lakukan adalah membuat perhitungan bagaimana agar anda bisa shalat Maghrib tepat pada waktunya. Misalnya bila dalam perjalanan pulang anda harus berganti bus, usahakan saat berganti bus itu anda bisa mencari tempat shalat. Dalam hal ini tidak harus berupa masjid atau mushalla, tetapi sebuah tempat yang bersih di mana saja asal anda bisa melakukan shalat.

Bisa terminal, emper toko, halaman, trotoar dan sebagainya. Karena kelebihan umat Nabi Muhammad SAW adalah dijadikan bumi ini sebagai masjid, di mana pun kamu harus shalat maka shalatlah di mana pun di muka bumi. Yang penting anda sudah punya wudhu. Bila tidak, anda bisa membawa bekal sebuah botol kemasan yang anda isi dengan air dan anda bisa berwudlu` cukup dengan air sebotol itu. Ini lebih ekonomis dari pada membeli air minum kemasan yang dijual di jalan.

Alternatif kedua seperti yang dilakukan oleh banyak orang, anda bisa menunda waktu pulang anda hingga Maghrib tiba lalu tunaikan shalat Maghrib di tempat kerja anda setelah itu silahkan pulang ke rumah. Konon bila pulang di atas Mahgrib, kemacetan jalan sudah mulai berkurang. Sedangkan shalat Isya` cukup anda lakukan nanti di rumah karena waktu masih panjang.

Sedangkan masalah lafaz niat telah tidaklah menjadi syarat dalam ibadah shalat, karena lafaz itu bukanlah niat itu sendiri. Sebab yang menjadi rukun shalat adalah niat yang ada di dalam hati pada saat mau melaksanakanya. Adapun lafaz hanyalah penguat dari niat itu bagi mereka yang mengakui adanya lafaz niat dalam shalat.

Wallahu a'lam bishshawab Wassalamu 'alaikum Wr. Wb.

Ahmad Sarwat, Lc.
Share:

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Jadwal Sholat

Popular Posts

Label

Arsip Blog

Recent Posts

Pages

Blog Archive

Categories