tirto.id - Pemerintah telah mewajibkan para pengguna kartu SIM prabayar untuk melakukan registrasi kartu dengan menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Nomor Kartu Keluarga (KK) yang sah, yang diberlakukan sejak 31 Oktober 2017.
Keputusan ini berdasarkan Peraturan Menkominfo No 21 Tahun 2017 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menkominfo No. 12 Tahun 2016 tentang Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi.
Menteri Komunikasi dan Informasi (Menkominfo) Rudiantara menjelaskan kebijakan registrasi ulang kartu prabayar membatasi 1 orang dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) e-KTP hanya boleh memiliki 3 kartu SIM. Bagi masyarakat yang memiliki usaha, maka nomor keempat harus didaftarkan di gerai milik operator agar tercatat dengan jelas.
“Untuk kenyamanan masyarakat sendiri, untuk pengguna ponsel kan sering menerima tawaran macem-macem, penipuan dan sebagainya. Sehingga membuat masyarakat menjadi lebih nyaman,” kata Rudiantara selepas menghadiri rapat kerja dengan Kemenkumham, Kemendagri, dan DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (23/10/2017).
Atas kebijakan tersebut, bagi pelanggan yang sudah meregistrasi 3 nomor dan ingin menambah nomor baru, maka harus melakukan unregistrasi terlebih dahulu.
Berdasarkan penelusuran Tirto, pengguna operator Telkomsel dapat melakukan unregistrasi dengan cara mengakses menu *444# lalu pilih menu nomor 3 UNREG dan masukan 16 Nomor Induk Kependudukan (NIK). Setelah itu silahkan lanjutkan instruksi hingga selesai.
Selain melalui menu *444#, pengguna juga bisa melakukan unregistrasi melalui sms, dengan cara ketik UNREG#NomorNIK kirim ke 4444. Contohnya: UNREG 1234567890123456 kirim ke 4444.
Setelah melakukan unregistrasi, NIK pengguna masih bisa digunakan untuk mendaftar kartu prabayar hingga batas maksimal 3 kali, sesuai kebijakan yang telah ditetapkan pemerintah.
Hari ini Senin (30/4/2018) adalah batas akhir registrasi kartu SIM prabayar. Dengan demikian, nomor kartu prabayar yang belum juga diregistrasi ulang hingga penghujung hari ini akan mengalami pemblokiran total.
Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) menyebutkan bahwa pemblokiran total bakal dilakukan per 1 Mei 2018.
Adapun yang dimaksud dengan pemblokiran total ialah tidak bisa melakukan panggilan dan mengirimkan SMS, menerima panggilan maupun SMS, dan juga tidak bisa mengakses layanan data internet.
“Operator telekomunikasi seluler wajib melakukan pemblokiran layanan pada 1 Mei 2018 bagi nomor prabayar yang belum registrasi ulang,” kata Direktur Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika Kemenkominfo Ahmad Ramli saat dihubungi Tirto pada Senin (30/4/2018).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar