Sekilas tentang Perumahan syariah
Bismillah....
Mengingatkan kembali, KPR syariah tanpa bank itu adalah KPR yang memiliki konsep umum sebagai berikut:
1. Tanpa Bank
Developer tidak mengajak pihak bank untuk terlibat dalam akad jual beli, akad hanya antara Anda sebagai pembeli dengan developer, kelebihannya tidak akan ada BI Checking, proses cenderung lebih simple dan mudah.
2. Tanpa Bunga
Biasanya cicilan rumah bersifat flat setiap bulannya, tanpa ada penambahan ataupun pengurangan. Opsi harga yaitu cash atau kredit, itu pun sudah disampaikan nominalnya sebelum akad dan tidak akan berubah walaupun suku bunga naik turun, jadi pilihan harga tergantung Anda yang menentukan.
3. Tanpa Denda
Jika Anda telat membayar ketika mencicil di dalam KPR konvensional tentu Anda akan terkena denda. Tidak dengan KPR syariah, Anda hanya akan dikenakan surat peringatan sebagai pengingat komitmen bayar hutang atau resechedule pembayaran jika dirasa Anda tidak bisa menepati cicilan di tanggal tertentu.
4. Tanpa Sita
Jika pun Anda di tengah jalan tak sanggup lunasi cicilan, padahal disisi lain Anda sudah menempati rumah beberapa lama, maka developer akan mendorong Anda untuk menjual rumahnya atau dibantu dijualkan, hasilnya sebagian untuk bayar sisa hutang ke developer sisanya Anda kantongi sendiri, untung bukan? Tidak akan disita, karena Anda sudah memiliki hak rumah 100%. Anda pun bisa menjual aset lain untuk melunasi cicilan tersebut.
5. Tanpa Akad Bermasalah
Akad antara pembeli dan developer adalah akad jual beli istishna (pesan bangun, bersifat indent) jika unit rumah belum tersedia, bisa juga dengan akad jual beli kredit jika unit rumah sudah tersedia.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar