๐USTADZAH MENJAWAB
✏Ustadzah Dra.Indra Asih
๐ฟ๐บ๐๐๐๐ธ๐ป๐ท๐น
Assalamu'alaikum ustadzah. Ada pertanyaan dari Korma 03 A14.
Pertanyaan:
1. Bagaimana Zakat penghasilan yang diserahkan ke keluarga dekat? Boleh tidak?
2. Bagaimana doa terbebas dari hutang?
3. Apakah benar ada hadist tentang larangan memasukkan biji pala pada masakan?
4. Bagaimana hukum minuman sari buah pala ?
-----------
JAWABAN:
๐ฟPertanyaan1
Memberi Zakat kepada Kerabat
Boleh menyerahkan zakat kepada kerabat jika memang mereka betul-betul orang yang berhak menerima zakat yaitu termasuk delapan golongan sebagaimana yang telah dijelaskan. Ketika zakat kita berikan pada kerabat, ada pahala sedekah (zakat) sekaligus pahala menjalin hubungan kekerabatan (silaturahmi).
Dari Salman bin 'Amir, Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda,
ุฅَِّู ุงูุตَّุฏََูุฉَ ุนََูู ุงْูู ِุณِِْููู ุตَุฏََูุฉٌ َูุนََูู ุฐِู ุงูุฑَّุญِู ِ ุงุซَْูุชَุงِู ุตَุฏََูุฉٌ َูุตَِูุฉٌ
"Sesungguhnya sedekah kepada orang miskin pahalanya satu sedekah, sedangkan sedekah kepada kerabat pahalanya dua; pahala sedekah dan pahala menjalin hubungan kekerabatan."( HR. An Nasai, At Tirmidzi , Ibnu Majah)
๐ฟPertanyaan2
Doa 1
Telah diceritakan dari Zuhair bin Harb, telah diceritakan dari Jarir, dari Suhail, ia berkata, "Abu Shalih telah memerintahkan kepada kami bila salah seorang di antara kami hendak tidur, hendaklah berbaring di sisi kanan kemudian mengucapkan,
ุงََُّูููู َّ ุฑَุจَّ ุงูุณَّู َุงَูุงุชِ ุงูุณَّุจْุนِ َูุฑَุจَّ ุงْูุนَุฑْุดِ ุงْูุนَุธِْูู ِ، ุฑَุจََّูุง َูุฑَุจَّ ُِّูู ุดَْูุกٍ، َูุงَِููุงْูุญَุจِّ َูุงََّูููู، َูู ُْูุฒَِู ุงูุชَّْูุฑَุงุฉِ َูุงْูุฅِْูุฌِِْูู َูุงُْููุฑَْูุงِู، ุฃَุนُْูุฐُ ุจَِู ู ِْู ุดَุฑِّ ُِّูู ุดَْูุกٍุฃَْูุชَ ุขุฎِุฐٌ ุจَِูุงุตَِูุชِِู. ุงََُّูููู َّ ุฃَْูุชَ ุงْูุฃََُّูู ََْูููุณَ َูุจََْูู ุดَْูุกٌ، َูุฃَْูุชَ ุงْูุขุฎِุฑُ ََْูููุณَ ุจَุนْุฏََูุดَْูุกٌ، َูุฃَْูุชَ ุงูุธَّุงِูุฑُ ََْูููุณَ َََْูููู ุดَْูุกٌ، َูุฃَْูุชَ ุงْูุจَุงุทُِู ََْูููุณَ ุฏََُْููู ุดَْูุกٌ، ุงِْูุถِุนََّูุง ุงูุฏََّْูู َูุฃَุบَِْููุง ู َِู ุงَْْูููุฑِ
Allahumma robbas-samaawaatis sab'i wa robbal 'arsyil 'azhiim, robbanaa wa robba kulli syai-in, faaliqol habbi wan-nawaa wa munzilat-tawrooti wal injiil wal furqoon. A'udzu bika min syarri kulli syai-in anta aakhidzum binaa-shiyatih. Allahumma antal awwalu falaysa qoblaka syai-un wa antal aakhiru falaysa ba'daka syai-un, wa antazh zhoohiru fa laysa fawqoka syai-un, wa antal baathinu falaysa duunaka syai-un, iqdhi 'annad-dainaa wa aghninaa minal faqri.
Artinya:
"Ya Allah, Rabb yang menguasai langit yang tujuh, Rabb yang menguasai 'Arsy yang agung, Rabb kami dan Rabb segala sesuatu. Rabb yang membelah butir tumbuh-tumbuhan dan biji buah, Rabb yang menurunkan kitab Taurat, Injil dan Furqan (Al-Qur'an). Aku berlindung kepadaMu dari kejahatan segala sesuatu yang Engkau memegang ubun-ubunnya (semua makhluk atas kuasa Allah). Ya Allah, Engkau-lah yang awal, sebelum-Mu tidak ada sesuatu. Engkaulah yang terakhir, setelahMu tidak ada sesuatu. Engkau-lah yang lahir, tidak ada sesuatu di atasMu. Engkau-lah yang Batin, tidak ada sesuatu yang luput dari-Mu. Lunasilah utang kami dan berilah kami kekayaan (kecukupan) hingga terlepas dari kefakiran." (HR. Muslim)
Doa 2
Abu Said Al-Khudhri radhiyallahu 'anhu bertutur: "Pada suatu hari Rasulullah shollallahu 'alaih wa sallam masuk masjid. Tiba-tiba ada seorang sahabat bernama Abu Umamah radhiyallahu 'anhu sedang duduk di sana. Beliau bertanya: "Wahai Abu Umamah, kenapa aku melihat kau sedang duduk di luar waktu sholat?" Ia menjawab: "Aku bingung memikirkan hutangku, wahai Rasulullah." Beliau bertanya: "Maukah aku ajarkan kepadamu sebuah do'a yang apabila kau baca maka Allah ta'aala akan menghilangkan kebingunganmu dan melunasi hutangmu?" Ia menjawab: "Tentu, wahai Rasulullah." Beliau bersabda,"Jika kau berada di waktu pagi maupun sore hari, bacalah do'a:
ุงَُّูููู َّ ุฅِِّูู ุฃَุนُูุฐُ ุจَِู ู ِْู ุงَْููู ِّ َูุงْูุญَุฒَِู َูุฃَุนُูุฐُ ุจَِู ู ِْู ุงْูุนَุฌْุฒِ َูุงَْููุณَِู َูุฃَุนُูุฐُ ุจَِู ู ِْูุงْูุฌُุจِْู َูุงْูุจُุฎِْู َูุฃَุนُูุฐُ ุจَِู ู ِْู ุบََูุจَุฉِ ุงูุฏَِّْูู ََْูููุฑِ ุงูุฑِّุฌَุงِู
"Ya Allah, sesungguhnya aku berlindung kepada Engkau dari bingung dan sedih. Aku berlindung kepada Engkau dari lemah dan malas. Aku berlindung kepada Engkau dari pengecut dan kikir. Dan aku berlindung kepada Engkau dari lilitan hutang dan kesewenang-wenangan manusia." Kata Abu Umamah radhiyallahu 'anhu: "Setelah membaca do'a tersebut, Allah berkenan menghilangkan kebingunganku dan membayarkan lunas hutangku." (HR Abu Dawud)
๐ฟPertanyaan 3 dan 4
Pohon pala sudah dikenal sejak jaman dahulu kala dan buahnya pun telah lama digunakan sebagai salah satu bumbu rempah untuk menambah aroma dan citarasa masakan. Bangsa Mesir kuno juga menggunakan pala sebagai obat sakit perut dan untuk mengeluarkan angin.
Pohon pala mampu tumbuh hingga mencapai ketinggian sekitar 10 meter dan selalu berdaun hijau. Buahnya memiliki bentuk mirip seperti buah pir, namun ketika sudah matang, buah tersebut akan diselimuti oleh cangkang/kulit yang keras dan inilah yang dikatakan buah pala. Pohon ini tumbuh di daerah tropis seperti India, Indonesia dan Sri Lanka.
Pengaruh (efek) yang dihasilkan buah ini ialah seperti halnya pengaruh ganja. Jika dikonsumsi dalam jumlah besar maka seseorang akan mengalami gangguan pada pendengarannya (berdenging), sembelit (susah buang air besar), kesulitan untuk buang air kecil, diliputi kecemasan dan tegang (mengalami stress), terganggunya sistem syaraf pusat, dan bahkan mampu menyebabkan kematian.
Adapun berkenaan dengan hukumnya, maka para ulama berbeda pendapat dan terbagi kepada dua pendapat:
Jumhur (mayoritas) ulama berpendapat haramnya menggunakan buah pala baik dalam jumlah sedikit maupun banyak.
Sedangkan ulama yang lain berpendapat bolehnya menggunakan buah pala dalam jumlah sedikit bila dicampurkan dengan bahan-bahan yang lain.
Para pengikut mazhab Maliki, Syafi'i dan Hambali bersepakat, bahwa buah pala tersebut merupakan sesuatu yang memabukkan dan sebagaimana disebutkan dalam kaidah umum:
ูู ู ุณูุฑ ุฎู ุฑ ، ููู ุฎู ุฑ ุญุฑุงู
"Setiap yang memabukkan adalah khamr dan setiap khamr adalah haram."
Adapun pengikut mazhab Hanafi, mereka memandang bahwa pala ini bisa digolongkan semacam khamr ataupun seperti narkotika. Dan semuanya bisa menganggu atau merusak akal, sehingga hukumnya haram {akhir kutipan}.
Lihat kitab Az-Zawaajir 'an Iqtiraab al-Kabaa'ir (1/212) dan Al-Mukhaddiraat oleh Muhammad Abdul Maqshud (halaman 90).
Dalam konferensi Lembaga Fiqih Kedokteran (An-Nadwah Al-Fiqhiyyah Al-Thibbiyyah) yang ke-8 mengenai "Pandangan Islam dalam Beberapa Masalah-masalah Kesehatan" dengan sub-bahasan "Bahan-bahan yang Haram dan Najis dalam Makanan dan Obat-obatan" yang di adakan di Kuwait, 22-24 Dzulhijjah 1415H (22-24 Mei 1995), mereka berpendapat:
Bahan-bahan narkotika adalah terlarang (haram) dan tidak diperbolehkan untuk mengkonsumsinya kecuali untuk tujuan pengobatan tertentu dimana takaran pemakaiannya berdasarkan ketentuan dokter dan murni tanpa adanya campuran bahan (kimia) lainnya.
Tidaklah mengapa menggunakan buah pala sebagai penyedap rasa suatu masakan, selama dalam jumlah yang sedikit, dan tidak memabukkan atau menghilangkan kesadaran akal.
Syaikh Dr. Wahbah al-Zuhaili berkata,
"Tidak terlarang menggunakan sedikit pala sebagai bumbu penyedap baik pada makanan, kue dan sejenisnya namun menjadi terlarang (haram) bila banyak jumlahnya, karena akan menjadikan orang tersebut mabuk. Namun yang lebih selamat adalah pendapat yang melarangnya walaupun dicampur dengan bahan yang lain dan meskipun jumlahnya sedikit, karena 'setiap yang memabukkan dalam jumlah yang banyak, maka yang sedikitnya pun haram'."
Sebagai informasi bahwa buah pala –baik dalam bentuk biji ataupun bubuk- terlarang untuk diimpor atau dibawa ke negara Arab Saudi dan hanya diperbolehkan untuk mengimpor bubuk pala bila telah dicampur dengan bahan rempah-rempah lainnya dalam prosentasi yang diijinkan, tidak lebih dari 20% saja
Sumber: https://pengusahamuslim.com/2333-buah-pala-haram-untuk-dikonsumsi.html
Dipersembahkan oleh:
www.iman-islam.com
๐ผSebarkan! Raih bahagia..
Tidak ada komentar:
Posting Komentar